PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP, Rogib Triyanto pimpin langsung gelar konferensi pers pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur di Gedung Bhayangkara Polres setempat, Selasa (17/05/2022).
Dalam konferensi persnya AKBP. Rogib Triyanto S.I.K mengatakan bahwa, untuk tersangkanya telah berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.
"Tersangkanya sudah ditangkap dan diamankan, diketahui bernama MH (30) warga Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kadur Pamekasan", katanya.
Sedangkan korbannya menurut dia diketahui bernama Muhammad Munif dengan alamat yang sama yaitu warga Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres menambahkan bahwa, untuk kronologisnya, pada hari Kamis (04/05) sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat rumah korban yaitu Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. tersangka (MH) melakukan pembunuhan kepada Muhammad Munif (korban) dengan memakai senjata tajam berupa pedang panjang.
"Kejadiannya, berawal dari tersangka (MH) terjadi cekcok mulut dengan korban hingga sempat saling lempar batu yang diawali oleh korban hingga mengenai tubuh tersangka MH", terang Kapolres di dampingi Kasat Reskrim, AKP. Eka Purnama, SH dan Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah PS.
AKBP Rogib melanjutkan, dikarenakan menurut tersangka korban hendak mengeluarkan senjata tajam, maka tersangka (MH) masuk kedalam rumahnya dan mengambil senjata tajam berupa pedang.
"Dengan menggunakan senjata tajam tersebut tersangka telah menebas leher korban hingga menyebabkan meninggal dunia", ungkapnya.
Dari kejadian tersebut menurut Kapolres, Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pamekasan dengan cepat berhasil menangkap MH (tersangka) yang diketahui masih saudara kandung Muhammad Munif (korban)", jelas Kapolres.
Sedangkan untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 115 Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwama cokelat yang terdapat bercak darah, 6 (enam) buah bongkahan batu bata
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat Pasal 338 Subs 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara", tutup AKBP. Rogib Triyanto S.I.K . selaku Kapolres Pamekasan. (Hms/Jon)