Polres Pamekasan Berhasil Amankan 16 Pelaku Judi Online dan Darat

    Polres Pamekasan Berhasil Amankan 16 Pelaku Judi Online dan Darat

    PAMEKASAN – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepolisian dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para pelaku judi online dan judi slot.

    Menindak lanjuti perintah tersebut Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengamankan 16 Pelaku judi online maupun judi darat. Adapun para pelaku judi online (Slot) inisial AB (27), Warga Sopa’ah, Kec. Pademawu, MEA (41), warga Telaga Besar, Kec. Kaliwatis, WZ (29) warga Dasuk, Kec. Pademawu, sedangakan pelaku judi darat (remi Bakaran) inisial S (49), MS (50), HS (29), MW (45), MLA (20) warga warga Bulangan Timur, Kec. Pagantenan dan M (38) warga Bulangan Barat, Kec. Pegantenan, dan pelaku judi darat (Gluduk/Dadu) inisial S (50), warga Palangan, Kec. Camplong, MS (36) warga Teja Barat, Kec. Pamekasan, NY (35) Larangan Slampar, Kec. Tlanakan, MS (22) ) warga Teja Barat, Kec. Pamekasan, B (55) Warga Pelampaan, Kec. Camplong dan A (44) Warga Tengah Kec. Larangan.

    Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam Konferensi Pers yang digelar di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Selasa (23/8/2022), menyampaikan “ bahwa guna menekan kejadian Tindak pidana Perjudian baik Online dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan, Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna  menindak  para pelaku Perjudian”.

    Dalam waktu 3 (tiga) hari, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengungkap Perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus Dan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu dan Judi Remi Bakaran), penangkapan tersebut di lakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat, yang selanjutnya Anggota Satreskirm melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) Pelaku Judi Online Jenis SLOT dan 12 (dua belas) pelaku Judi Darat Jenis Judi Remi Bakaran dan Judi Gluduk  atau Judi Dadu.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamanankan, untuk judi Slot 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna Hitam dengan Imei 1 864878031866274 IMEI 2 864878031866266, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A37 warna biru dengan Imei 1 862435042706056 IMEI 2 862435042706049 yang didalamnya juga terdapat bukti Transfer untuk pengisian Saldo Judi SLOT, 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Galaxy M30 (SM-M305M) Warna Biru Imei 1 358821100300620 IMEI 2 358821100300628 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui  M-Transfer, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A 9 Warna Blue Imei 1 862435041273892 IMEI 2 862435041273884 yang didalamnya terdapat bukti transfer melalui  M-Transfer, 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5307952045436038, 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpres BCA warna kuning dengan nomer kartu 5379 4130 6308 8709, Slip bukti Transfer dengan jumlah Rp. 100.000, - pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 pukul 20.41, sebagai dana /saldo dalam permainan Judi Online, 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri  berwarna abu abu dengan nomor kartun 6032 9886 5575 2603.

    Sedangkan barang bukti Judi Darat jenis Judi Remi Bakaran yaitu 2 (dua) Pack Remi dan Uang tunai sebesar Rp. 1.308.000, - (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dan barang bukti Judi Darat jenis Judi Gluduk / Judi Dadu yaitu 1 (satu) set peralatan dadu terdiri dari : 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) tatakan dadu, 1 (satu) buah tutup dadu, 1 (satu) lembar beberan dadu yang ada terdapat 15 (lima belas) kotak yang didalamnya terdapat gambar titik putih / merah  dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 dan 1 (satu) buah Kartu ATM mandiri  berwarna abu abu dengan nomor kartu 6032 9886 5575 2603.

    Para pelaku diancam dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian ” Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

    Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Yayasan Utrujah Center Bersama Koramil 0826-05...

    Artikel Berikutnya

    Semarak Kemerdekaan RI Ke-77 Kodim 0826...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama

    Ikuti Kami