PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melarang adanya konvoi dan iring – iringan kendaraan berdalih mengantar pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih.
AKBP Rogib Triyanto, selain memberikan larangan juga mengimbau agar kepada seluruh pendukung dan Kades terpilih melarang pendukungnya untuk konvoi. Jika ada pelanggaran tak segan Polisi akan memberi sanksi.Pasalnya, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
Maka guna mengantisipasi terjadinya kerumunan saat pelantikan, Kades terpilih ataupun Tim Sukses yang menang harus bisa mengkondisikan situasi yang kondusif, boleh bersyukur atas kemenangan namun jangan sampai ada euforia dan konvoi yang berlebihan.
“Kepada Kades terpilih untuk mengendalikan euforia, dan tidak berlebihan. Semisal konvoi dan sebagainya. Hindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ” tegas Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada Kades terpilih, serta para tokoh dan tim sukses atau tim pemenangan pilkades serentak agar tidak melakukan konvoi.
“Sudah kita imbau melalui Kapolsek, dengan melakukan pendekatan kepada tokoh, tim sukses supaya tidak ada konvoi, ” terangnya.
Kapolres Pamekasan menambahkan, untuk pengamanan pelantikan Polres Pamekasan menerjunkan 621 personil gabungan, antisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan saat pelantikan nantinya. Personil juga di tempatkan di sejumlah titik simpul-simpul jalan antisipasi kemacetan dan konvoi.
Jika ditemukan adanya konvoi saat pelantikan yang akan diikuti 72 Kades terpilih, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Pelantikan tersebut dilakukan di Aula Mandhapa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Jum’at (20/5/2022), akan dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam, " pungkasnya. (Hms/Jon)